KORUPSI
1.
Pengertian korupsi
Dari segi sematik, korupsi berasal dari bahasa
inggris, corruption yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin,
com berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah
korupsi juga dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan
yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih
dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada
catatan administrasi.
Secara hokum, pengertian korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain
tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten .
2.
Penyebab korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri
sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks.
Penyebabnya dapat berasal dari factor internal pelaku korupsi maupun dari
situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
Menurut sarlito W. Sarwono tidak ada jawaban yang persis untuk penyebab
korupsi, tetapi ada dua hal yang jelas yakni dorongan dari dalam diri sendiri (
seperti keinginan, hasrat, kehendak ) dan rangsangan dari luar ( seperti
dorongan teman, adanya kesempatan, kurang control ).
Andi hamzah dalam disertasinya mengidentifikasikan
beberapa penyebab korupsi, yaitu sebagai berikut :
a.
Manajemen yang kurang baik
serta control yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang
untuk korupsi.
b.
Medernisasi pengembangbiakan
korupsi
c.
Kurangnya gaji pegawai
negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
d.
Latar belakang kebudayaan
atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi
3.
Akibat korupsi
Korupsi terutama korupsi sistematis selalu membawa
konskuensi negative, diantaranya sebagai berikut :
a.
Korupsi meniadakan system
promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron klien dan
nepotisme.
b.
Korupsi mengakibatkan
proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
c.
Korupsi mengakibatkan
jatuhnya system ekonomi karena produk yang tidak kompetetif dan penumpukan
beban utang luar negeri.
d.
Korupsi mendelegitimasi
proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publikterhadap proses politik
melalui politik uang.
e.
Korupsi mendistorsi
pengambilan keputusan pada kebijakan public, membuat tiadanya akuntabilitas
public dan menafsirkan the rule of law. Hokum dan birokrasi hanya melayani
kekuasaan dan pemilik modal.
Korupsi yang sistematis menyebabkan biaya ekonomi
tinggi oleh penyimpangan insentif , biaya politik oleh penjarahan atau
penggangsiran terhadap satu lembaga public dan biaya social oleh pembagian
kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
4.
Ciri-ciri korupsi
Korupsi dimanapun dan kapan pun selalu memiliki cirri
khas , beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Korupsi meniadakan system
promosi dan hukuman yang berdasrkan kinerja karena hubungan patron klien dan
nepotisme.
b.
Korupsi mengakibatkan
proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan.
c.
Korupsi mengakibatkan
jatuhnya system ekonomi karena produk yang tidak kompetetif dan penumpukan
beban utang luar negeri.
d.
Melibatkan lebih dari satu
orang.
e.
Korupsi tidak hanya berlaku
di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi Negara, tetapi juga terjadi
di organisasi usaha swasta.
f.
Setiap perbuatan korupsi
melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat.
g.
Di bidang swasta korupsi
dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya untuk membuka rahasia
perusahaan .
h.
Korupsi dapat mengambil
bentuk menerima sogok, uang kopi salam temple, uang semir, uang pelancar baik
dalam bentuk uang tunai atau benda atau wanita.
5.
Peraturan yang terkait dengan
pemberantasan korupsi di Indonesia masih
masih jauh dari berhasil, sebenarnya pemerintah telah memberlakukan berbagai
peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku korupsi dengan tindak
pidana.adapun peraturan-peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
a.
TAP MPR No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme.
b.
Undang-undang No. 25 tahun
2003 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana
pencucian uang.
c.
Undang-undang no. 30 tahun
2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.
Undang-undang no. 15 tahun
2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
e.
Undang-undang no. 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.
Undang-undang no. 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
g.
Undang-undang no. 28 tahun
1999 tentang penyelenggaraan Negara yang yang bersih dan bebas korupsi, kolusi
dan nepotisme.
h.
Undang-undang no. 3 tahun
1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
i.
Peraturan pemerintah no. 24
tahun 2004 tentang keududukan protekoler dan keuangan pimpinan dan anggota
dewan perwakilan rakyat daerah.
j.
Peraturan pemerintah nomor
71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan
pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
k.
Instruksi presiden no. 5
tahun 2004 tentang perceptan pemberantasan korupsi.
l.
Peraturan daerah kabupaten
solok no. 5 tahun 2004 tentang transportasi penyelenggaraan pemerintah dan
partisipasi masyarakat.
6.
Istilah-istilah umum dalam
kegiatan korupsi
Istilah yang sama dijumpai dalam kegiatan korupsi antara lain sebagai
berikut :
a.
Angpao, pada awalnya muncul
untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis cina yang memberikan
uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya,
hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada
petugas ketika mengurus sesuatu dimana pemberian ini bersifat tidak resmi atau
tidak ada dalam peraturan.
b.
Uang administrasi yaitu
pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat
penting atau penyelesaian perkara/kasus agar cepat selesai.
c.
Uang bensin yaitu uang yang
dierikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah
ini kerap digunakn dalam situasi informasi
(akrab)
d.
Uang diam yaitu pemberian
dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak di
tindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika
memeriksa pertanggungjawaban walikota/gubernur agar lolos pemeriksaan.
e.
Uang damai yaitu digunakan
ketika menghindari sangsi formal dengan cara memberikan sesuatu, biasanya
berupa uang / materi sebagai ganti rugi sangsi formal.
f.
Uang dibawah meja yaitu
pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting
agar prosesnya cepat.
g.
Uang ketok yaitu uang yang
digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang.
Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang
memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif,
biasanya dilakukan secara transparan.
h.
Uang kopi yaitu uang tidak
resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta.
i.
Uang lelah yaitu menunjuk
pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan
j.
Uang pangkal yaitu uang yang
diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.
k.
Uang pelican yaitu menunjuk
pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar pengurusan perkara atau
surat penting
l.
Uang rokok yaitu pemberian
uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat
penting.
m.
Uang tip yaitu sama dengan
budaya amplop.
0 komentar:
Posting Komentar
tulislah komentar yang baik, kalau kritik boleh untuk membangun blog