SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari jum’at tanggal delapan juli tahun dua ribu sebelas , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PUHUT MANULLANG
Tempat/tgl lahir : Dolok Sanggul , 05 Agustus 1969
Alamat : kebun tanah putih
Di sebut sebagai pihak I (pertama)/penjual
Nama : POSMA MANURUNG
Tempat/tgl lahir : Aek Nabara , 29-03-1963
Alamat : Jl. Nusantara No.38 Aek Nabara
Disebut sebagai pihak II ( kedua ) / pembeli
Adalah benar pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) yaitu penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli atas sebidang perladangan seluas 4 Ha, berikut dengan isinya yang terletak di km.0 simpang kubu desa rimbo melintang.
Adapu batasan tanah tersebut :
Sebelah timur berbatasan dengan Sondang treaaya Br Sinaga
Sebelah barat berbatasan dengan Jalan lokasi
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan lokasi pompa
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan lintas kubu
Pihak I dan pihak II sepakat bahwa jual beli tanah tersebut sebesar Rp.51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah ).
Demikian surat perjanjian jual beli di perbuat dengan akal sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak manapun juga, maka pihak I tersebut di tuntut di muka pengadilan.
Tanah putih, 8 Juli 2011
Pihak II Pihak I
POSMA MANURUNG P. MANULLANG
SAKSI :
1. T Ogi Parasian Sihombing (Saksi Pihak I ) _____________
2. James Dolok Saribu ( Saksi Pihak II ) _____________
0 komentar:
Posting Komentar
tulislah komentar yang baik, kalau kritik boleh untuk membangun blog