Sungai
Manasib, 28 Mei 2013
Hal : Surat
Pengaduan Kepada
Yth :
Bapak
Camat Bangko Pusako
Di
_
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan surat kuasa yang saya (wiwik.d.AMd)
emban dari Edi Subagio dan Dewi Aprianti, saya
menyatakan bahwa setelah Edi
Subagio dan Dewi Aprianti membeli lahan seluas 40.000 m2 yang
beralamat di Jln. Galian Hur Rt 12 Rw 06 Dusun H. Jaya Kepenghuluan Sungai
Manasib Kecamatan Bangko Pusako dari saudara Kadus yang bernama Atan.K , usia
58 tahun alamat Sei Manasib Rt 04/Rw 02 Kecamatan Bangko Pusako, setahun lalu
dimana lahan tersebut telah saudara Edi Subagio dan Dewi Aprianti garap/olah
dan tanami sawit, ternyata sekarang ada pihak-pihak lain yang mengklaim lahan
Edi Subagio dan Dewi aprianti tersebut di atas adalah lahannya juga.
Jadi dalam hal ini saudara edi
subagio/dewi aprianti merasa telah dirugikan dan tertipu oleh Bapak Kadus (
Atan.K ) dan Bapak Rivai ( Mantan Penghulu Sungai Manasib ) atas kapasitasnya
dalam pengesahan surat tanah yang dimiliki saudara Edi Subagio dan Dewi
Aprianti.
Berdasarkan fakta tersebut saya dapat
menyimpulkan :
1. Saudara edi
subagio/dewi aprianti telah dirugikan dan tertipu oleh penjual tanah ( Atan K )
dan Mantan Penghulu Sungai Manasih ( Rivai ) dalam rekayasa waktu pembuatan
surat tanah yang tidak cocok dengan kwitansi pembayaran tanah yang kami miliki.
2. Saudara edi
subagio/dewi aprianti menuntut tanggung
jawab kepada Bapak Atan K dan Bapak Rivai atas seluruh biaya yang sudah saudara
edi subagio/dewi aprianti keluarkan ( harga tanah dan biaya pengelolaan tanah
hingga saat ini ) lebih kurangnya adalah Rp. 100.000.000, 00
Demikian
surat pemberitahuan ini saya buat, dengan harapan dapat di tindak lanjuti.
Sei
Manasib, 28 Mei 2013
Hormat
Saya
WIWIK D, AMd
Saksi-saksi
_________________ __________________
0 komentar:
Posting Komentar
tulislah komentar yang baik, kalau kritik boleh untuk membangun blog