Kamis, 13 Desember 2012

Filled Under:

KORUPSI


KORUPSI

1.      Pengertian korupsi
Dari segi sematik, korupsi berasal dari bahasa inggris, corruption yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin, com berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah korupsi juga dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasi.
Secara hokum, pengertian korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten .


2.      Penyebab korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Penyebabnya dapat berasal dari factor internal pelaku korupsi maupun dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
Menurut sarlito W. Sarwono  tidak ada jawaban yang persis untuk penyebab korupsi, tetapi ada dua hal yang jelas yakni dorongan dari dalam diri sendiri ( seperti keinginan, hasrat, kehendak ) dan rangsangan dari luar ( seperti dorongan teman, adanya kesempatan, kurang control ).
Andi hamzah dalam disertasinya mengidentifikasikan beberapa penyebab korupsi, yaitu sebagai berikut :
a.      Manajemen yang kurang baik serta control yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi.
b.      Medernisasi pengembangbiakan korupsi
c.       Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
d.      Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi

3.      Akibat korupsi
Korupsi terutama korupsi sistematis selalu membawa konskuensi negative, diantaranya sebagai berikut :
a.      Korupsi meniadakan system promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron klien dan nepotisme.
b.      Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
c.       Korupsi mengakibatkan jatuhnya system ekonomi karena produk yang tidak kompetetif dan penumpukan beban utang luar negeri.
d.      Korupsi mendelegitimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publikterhadap proses politik melalui politik uang.
e.      Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan public, membuat tiadanya akuntabilitas public dan menafsirkan the rule of law. Hokum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal.

Korupsi yang sistematis menyebabkan biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif , biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap satu lembaga public dan biaya social oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

4.      Ciri-ciri korupsi
Korupsi dimanapun dan kapan pun selalu memiliki cirri khas , beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
a.      Korupsi meniadakan system promosi dan hukuman yang berdasrkan kinerja karena hubungan patron klien dan nepotisme.
b.      Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan.
c.       Korupsi mengakibatkan jatuhnya system ekonomi karena produk yang tidak kompetetif dan penumpukan beban utang luar negeri.
d.      Melibatkan lebih dari satu orang.
e.      Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi Negara, tetapi juga terjadi di organisasi usaha swasta.
f.        Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat.
g.      Di bidang swasta korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya untuk membuka rahasia perusahaan .
h.      Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi salam temple, uang semir, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau wanita.

5.      Peraturan yang terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia  masih masih jauh dari berhasil, sebenarnya pemerintah telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku korupsi dengan tindak pidana.adapun peraturan-peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
a.      TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
b.      Undang-undang No. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
c.       Undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.      Undang-undang no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
e.      Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.        Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
g.      Undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
h.      Undang-undang no. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
i.        Peraturan pemerintah no. 24 tahun 2004 tentang keududukan protekoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
j.        Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
k.       Instruksi presiden no. 5 tahun 2004 tentang perceptan pemberantasan korupsi.
l.        Peraturan daerah kabupaten solok no. 5 tahun 2004 tentang transportasi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat.

6.      Istilah-istilah umum dalam kegiatan korupsi
Istilah yang sama dijumpai dalam kegiatan korupsi antara lain sebagai berikut :
a.      Angpao, pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu dimana pemberian ini bersifat tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan.
b.      Uang administrasi yaitu pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar cepat selesai.
c.       Uang bensin yaitu uang yang dierikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini kerap digunakn dalam situasi informasi  (akrab)
d.      Uang diam yaitu pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak di tindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggungjawaban walikota/gubernur agar lolos pemeriksaan.
e.      Uang damai yaitu digunakan ketika menghindari sangsi formal dengan cara memberikan sesuatu, biasanya berupa uang / materi sebagai ganti rugi sangsi formal.
f.        Uang dibawah meja yaitu pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat.
g.      Uang ketok yaitu uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, biasanya dilakukan secara transparan.
h.      Uang kopi yaitu uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta.
i.        Uang lelah yaitu menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan
j.        Uang pangkal yaitu uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.
k.       Uang pelican yaitu menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar pengurusan perkara atau surat penting
l.        Uang rokok yaitu pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting.
m.    Uang tip yaitu sama dengan budaya amplop.

0 komentar:

Posting Komentar

tulislah komentar yang baik, kalau kritik boleh untuk membangun blog

Copyright @ 2013 AGUNG_NET BLOG.