STRUKTUR KEPENGURUSAN
KONSERSIUM
PEDULI MASYARAKAT MISKIN
KABUPATEN
ROKAN HILIR
PROPINSI
RIAU
Sekretariat : Jln. Perdagangan No.138 Bagan Siapi-api
PENASEHAT |
: |
BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR
KETUA DPRD ROKAN HILIR
KAPOLRES ROKAN HILIR
KAJARI ROKAN HILIR
DANDIM ROKAN HILIR
|
PENDIRI
|
:
|
I.
Ir. SYAHPUTRA KASIBU
II.
ALWI HASAN
III.
ZAHARUDDIN SIREGAR. SH
IV.
ERMAN SYR
|
KETUA UMUM
|
:
|
ZAHARUDDIN SIREGAR SH
|
SEKRETARIS UMUM
|
:
|
TUGINAH
|
BENDAHARA UMUM
KETUA
HARIAN
HUMAS
|
:
:
:
|
RIKA AZHARI
SYAMSIR
I.
SYAMSIR
II. IR. IKMATIUS SIHOTANG
|
KORDA : TARMIZI
1.
KECAMATAN
BANGKO PUSAKO
2.
KECAMATAN
PASIR LIMAU
KAPAS
3.
KECAMATAN
KUBU
4.
KECAMATAN
KUBU BABUSALAM
5.
KECAMATAN
PENGKAITAN
M.NAZRO’I
1.
KECAMATAN
RIMBA MELINTANG
2.
KECAMATAN
TANJUNG MELAWAI
3.
KECAMATAN
BATU
HAMPAR
4.
KECAMATAN
BANGKO
5.
KECAMATAN
SINABOY
………………………
1.
KECAMATAN PUJUD
2.
KECAMATAN SIMPANG KANAN
3.
KECAMATAN TANAH PUTIH
4.
KECAMATAN BAGAN SINEMBAH
5.
KECAMATAN RANTAU KOPAR
KETUA
BIDANG
-
BIDANG SOSIAL BUDAYA : AHMAD YANI
-
BIDANG KESEHATAN :
-
BIDANG HUKUM : DAIRI TAMBUNAN
-
BIDANG ORGANISASI / KEPEMUDAAN : ADB MANAN SIREGAR
-
BIDANG PERANAN WANITA : TUGINA H
-
BIDANG UKM / KOPERASI :
-
BIDANG AGAMA ISLAM :
KRISTEN
: ALFON
-
BIDANG PERTANIAN/PERKEBUNAN : TARNO
-
BIDANG PERIKANAN/KELAUTAN :
-
BIDANG TRANSPORTASI : JENTRI
PURBA
ANGGARAN DASAR
KONSERSIUM
PEDULI MASYARAKAT MISKIN
KABUPATEN
ROKAN HILIR
PROPINSI
RIAU
Sekretariat : Jln. Perdagangan No.138 Bagan Siapi-api
I.
Lembaga swadaya
masyarakat ini di beri nama Konsersium Peduli Masyarakat Miskin
II.
Asas lembaga ini
berdasarkan ketuhanan yang maha esa, pancasila serta undang-undang dasar 1945
III.
Lembaga swadaya
masyarakat ini berlambangkan
A.
Bintang di atas
B.
Rantai di
sebelah kiri
C.
Kapas dan padi
di sebelah kanan
D.
Rumah
ditengah-tengah
E.
Di atas rumah sangsaka
merah putih
IV.
Bintang melambangkan
ketuhanan yang mengikat seluruh pengurus / anggota wajib berpedoman kepada
nilai norma-norma agama ketika di beri amanah dalam menjalankan tugas, serta
segala aspek hukum di Negara kesatuan republik Indonesia.
V.
Rantai
melambangkan persaudaraan tanpa memandang suku, ras, serta agama dan golongan.
VI.
Kapas dan padi
melambangkan bahwa setiap anggota khususnya harus terlepas dari belenggu
sandang dan pangan, serta masyarakat Rokan Hilir umumnya sesuai cita-cita
lembaga ini.
VII. Rumah melambangkan bahwa lembaga ini mengharapkan
agar pengurus / anggota serta masyarakat rokan hilir terbebas dari pramuwisma.
VIII.
Di bawah bintang
terdapat lambang sangsaka merah putih, berarti hukum dapat berjalan jika
masyarakat terbebas dari sandang, pangan dan papan, maka terbentuklah suatu
Negara yang berkesatuan, berdaulat, berbangsa menuju Negara yang bermartabat
serta penduduk yang religius.
IX.
Konsersium
peduli masyarkat Miskin di dirikan bertujuan agar dapat bermitra kepada semua
instansi, yudikatif, eksekutif maupun legislative.
X.
Pengurus anggota
jika telah menjadi anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
XI.
Seluruh aset
lembaga ini adalah milik pengurus dan anggota.
XII. Lajur keuangan di laporkan kepada seluruh pengurus
di setiap kecamatn setiap bulan.
XIII.
Jika memang di
butuhkan untuk menambah bidang-bidang yang lainnya dapat ditambahkan
XIV.
Donator tidak
bersifat mengikat.
STRUKTUR
KEPENGURUSAN
KONSERSIUM
PEDULI MASYARAKAT MISKIN
KABUPATEN ROKAN
HILIR
KECAMATAN TANAH PUTIH
Sekretariat………………………………………………………………………………………………
SUSUNAN ANGGOTA
Ketua I
|
:
|
|
|
|
Ketua II
|
:
|
|
|
|
Sekretasis
|
:
|
|
|
|
Bendahara
|
:
|
|
|
|
Humas
|
:
|
|
|
|
Bidang-Bidang
|
:
|
Sosial Dan Kebudayaan
|
:
|
|
|
|
Kesehatan
|
:
|
|
|
|
Hukum
|
:
|
|
|
|
Kepemudaan
|
:
|
|
|
|
Peranan Wanita
|
:
|
|
|
|
Ukm/Koperasi
|
:
|
|
|
|
Agama
|
:
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
|
|
|
Pertanian/Perkebunan
|
:
|
|
|
|
Perikanan/Kelautan
|
:
|
|
|
|
Agama,
Sosial Dan Budaya
|
:
|
|
0 komentar:
Posting Komentar
tulislah komentar yang baik, kalau kritik boleh untuk membangun blog